Tugas Mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
           Pendidikan Anak Usia Dini adalah pendidikan yang ditujukan bagi anak-anak usia prasekolah dengan tujuan agar anak dapat mengembangkan potensi-potensinya sejak dini sehingga mereka dapat berkembang secara wajar sebagai anak. Tujuan dari Pendidikan Anak Usia Dini adalah agar anak memperoleh rangsangan-rangsangan intelektual, sosial, dan emosional sesuai dengan tingkat usianya.
Pendidikan Anak Usia Dini khususnya Kelompok Bermain adalah wadah  pembinaan sebagai usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan  kegiatan bermain dan  menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang sekurang-kurangnya berusia 3 tahun sampai dengan mamasuki pendidikan Dasar (Direktorat PAUD,2006), salain itu Kelompok Bermain  adalah salah  satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal (PAUD Nonformal).
Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak Usia Dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC,1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia (Berk,1992). Pendidikana anak usia dini dikhususkan jenjang  Kelompok Bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan, kecerdasan dalam berfikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional dan kecerdasan sikap perilaku serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan  tahap –tahap perkembangan yang dilalui oleh usia dini,


dan sebaiknya kegiatan yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.
Lembaga pendidikan sebagai agen pembelajaran bertanggung jawab dalam mengembangkan berbagai aspek kecerdasan yang telah dimiliki anak. Untuk itu maka pentingnya peran pendidik yang profesional mempunyai tugas utama yaitu mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik baik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun pendidikan yang lebih lanjut. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, pendidik PAUD merupakan profesi penting dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia pada masa balita diusia emas (golden age) 0-6 tahun sangat memerlukan guru yang profesional  harus memahami tentang kualifikasi,kedudukan PAUD dalam pendidikan Nasional, kompetensi, karir, kiat menjadi pendidik PAUD yang “Kaya” dan cara pendidik PAUD menerapkan entrepreneurship.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik Anak Usia Dini berupaya melakukan terobosan dalam meningkatkan kompetensi PTK PAUD. Melalui Diklat Berjenjang Tingkat Dasar, Lanjutan dan Mahir yang akan berdampak pada peningkatan kualitas kompetensi pendidikan dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini.


Dengan Diklat Berjenjang Tingkat Dasar tersebut penulis berusaha menerapkan berbagai metode maupun kompetensi diri dalam memberikan pembelajaran kepada anak usia dini sesuai dengan tahapan perkembangannya. Pada tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar ini penulis mengambil Tema Air, Udara, Api sesuai dengan tema dilembaga kami pada bulan januari 2015 semester II dan pada saat pelaksanaan kami mengambil sub tema Api, lembaga kami menggunakan model sentra.  

1.2.  Dasar Hukum
Dasar hukum yang penulis gunakan dalam  tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2014 Tentang kurikulum 2013 PAUD

1.3.   Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar ini adalah sebagai aplikasi peningkatan kompetensi pendidik dalam :
  1. Memahami konsep-konsep dasar pengembangan pada anak usia dini khususnya anak usia 0-6 tahun
  2. Memahami prinsip-prinsip dalam penyusunan perencanaan kegiatan pembelajaran dari program semester, rencana kegiatan mingguan,harian, sampai penilaian.
  3. Melaksanakan pogram pembelajaran sesuai dengan perencanaan kegiatan pembelajaran.
  4. Memahami dan dapat melaksanakan kompetensi  pedagogik,  kepribadian, profesional, sosial, dalam konsep perkembangan anak
  5. Meningkatkan mutu layanan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini di lembaga yang penulis gunakan sebagai tempat melaksanakan tugas mandiri

1.4.   Manfaat
Tugas mandiri ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :

  1. Manfaat teoritis
Hasil tugas mandiri diklat berjenjang tingkat dasar ini diharapkan dapat menjadikan bahan laporan bagi penelitian yang sejenis, terutama yang berkaitan dengan meningkatkan kompetensi pendidik dalam perencanaan pembelajaran untuk anak usia dini.

  1. Manfaat praktis
a)    Bagi anak
Dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilam, kemandirian, kreativitas dalam bermain yang ada di PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan serta merangsang dan memotivasi anak dalam setiap kegiatan main.
b)    Bagi orang tua
Dapat membantu orang tua agar lebih mengetahui dan memahami tentang kegiatan pembelajaran untuk anak usia dini dan tahap-tahap perkembangan anak usia dini.
c)    Bagi guru
1.    Menambah wawasan dan pengetahuan dalam membuat penelitian.
2.    Turun langsung ke lapangan untuk melakukan praktek penelitian.
3.    Menambah ilmu pengetahuan tentang metode bermain pada anak usia dini
4.    Memberi motivasi dan semangat pada diri sendiri untuk bisa melaksanakan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

d)    Bagi lembaga
Meningkatkan mutu layanan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini di lembaganya, dengan baik dan benar. 

BAB II
PELAKSANAAN

Pelaksanaan tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan penulis melaksanakannya pada :

  1. Waktu
Waktu pelaksanaan tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar yaitu pada kegiatan pembelajaran di PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan
1.1. Kegiatan Dimulai Pukul          : 07.030 WIB s/d 10.45 WIB
1.2. Hari Efektif Pembelajaran       : Senin, Selasa, Rabu, Kamis,
                                                        Jum’at
1.3. Hari Libur                                   : Sabtu dan Minggu
1.4. Pelaksanaan Tugas Mandiri : 5 Januari 2015 s/d 6 Februari
                                                        2015
1.5. Lama Pelaksanaan Tugas Mandiri : 25 Hari

  1. Tempat Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan tugas mandiri yaitu di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini “PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan”. Penulis memilih PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan sebagai lokasi pelaksanaan karena sebagai salah satu tempat pembelajaran anak usia dini, tempat penulis melaksanakan metode pembelajaran yang telah diperoleh dari Diklat Berjenjang Tingkat Dasar.


BAB III
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN TIAP HARI

Pada bab tiga ini penulis akan membahas berbagai kegiatan yang dilaksanakan khususnya yaitu kegiatan harian dari tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar
Adapun jadwal pelaksanaannya tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar seperti dalam tabel dibawah ini : 

1.  Jadwal Kegiatan
No.
Kegiatan
Hari Ke
1-5
(5 hr)
6-9
(4 hr)
10-15
(6 hr)
16-24
(9 hr)
25
1.
Observasi Kelas dan Identifikasi





2.
Pembuatan RPPH dan RPPM





3.
Kegiatan Pembelajaran





4.
Diskusi Umum dan Evaluasi





5.
Penyerahan Tugas Mandiri






2.  Uraian Kegiatan
Dari jadwal kegiatan yang telah tersusun diatas dapat penulis uraikan sebagai berikut :

2.1.   Observasi kelas dan identifikasi peserta didik yang kami laksanakan pada hari ke 1-5 yaitu : hari senin, tanggal 5 Januari 2015 s/d jum’at, tanggal 9 Januari 2015 yaitu meliputi kegiatan anatara lain :




a.  Mengelompokkan peserta didik berdasarkan usia, dan nama kelompoknya
b.  Observasi perlengkapan sarana dan prasarana kegiatan belajar dan mengajar, melengkapi peralatan main dimasing-masing sentra
c.   Observasi sarana pembelajaran dan evaluasi
d.  Pemeriksaan DDTK (deteksi dini tumbuh kembang) dan gizi
e.  Kelengkapan administrasi

2.2.   Hari ke 6-9 yaitu menyusun rencana kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada hari senin, tanggal 12 Januari 2015 s/d hari kamis, tanggal 15 Januari 2015 selama  4 hari meliputi :
a.  Penyusunan STPPA
b.  Pembuatan RPPM
c.   Pembuatan  RPPH
d.  Pembuatan penilaian dan evaluasi

2.3.   Hari ke 10-15 yaitu pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yaitu selama 6 hari yang dimulai dari tanggal 16 Januari 2015 s/d 23 Januari 2015, yang antara lain :
a.  Pelaksanaan kegiatan olahraga
b.  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sentra memasak
c.   Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sentra seni dan kreativitas
d.  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sentra main peran
e.  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sentra persiapan
f.    Pelaksanaan kegiatan olahraga

2.4.   Hari ke 16-24 yaitu diskusi umum dan evaluasi dilaksanakan selama sembilan hari pada hari senin, tanggal 26 Januari 2015 s/d hari kamis, tanggal 5 Februari 2015, yang meliputi :

a.  Diskusi tentang pelaksanaan pembelajaran dimasing-masing sentra, apakah berjalan sesuai dengan RPPH
b.  Diskusi tentang persiapan alat main dimasing-masing sentra apakah sudah sesuai dengan densitas main
c.   Diskusi tentang sarana dan prasarana yang ada di lembaga pendidikan PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan
d.  Diskusi tentang menu dan gizi yang telah disajikan
e.  Diskusi tentang STPPA anak
f.    Diskusi tentang alat evaluasi pembelajaran bagi anak dengan model chek list
g.  Diskusi tentang evaluasi anak dengan model catatan Harian
h.  Diskusi tentang evaluasi model anekdot
i.    Diskusi keseluruhan tentang hasil dari tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar

2.5.   Sesuai dengan target yang telah ditentukan maka pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2015, penulis menyerahkan hasil dari pembuatan atau  pelaksanaan tugas mandiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar.

3.  Hasil  Kegiatan Yang Diperoleh
Dari kegiatan observasi dan identifikasi ada beberapa hasil yang diperoleh antara lain :

1.  PROFIL LEMBAGA

1.1. Daftar PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan
Nama PAUD                    : PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan
Alamat                               : Jl. Merpti Gg. 4 Kelurahan Bener          
Kecamatan                       : Wiradesa
Kabupaten / Kota                        : Pekalongan
Tahun Berdiri                   : 2007
Tahun Beroperasi           : 2007 s/d 2015
No. Ijin Operasional        : 421.102/1404.388/2013
Status Tanah                   :
a.    Luas Tanah        : 495 m2
b.    Luas Bangunan : 315 m2
Status Kepemilikan         :
Status Gedung                : Hak pakai
Yayasan                            : ‘Aisyiyah
No. NPWP                       : 31.289.010.6.502.
Terdaftar Tanggal            : 01 Mei 2013

1.2.   Pengelola PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan
a.  Ketua Yayasan
Nama                                 : Hj. Muthola'ah A.Ma
Alamat                               : Jl. Merpati Gg. 5 Kelurahan Bener Kec.              
 Wiradesa Kab. Pekalongan
b.  Kepala / Penyelenggara PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan
Nama                                 : Oktavia Novita
Pendidikan                       : SLTA (kuliah SI PG PAUD)
No. NPWP                                    : 36.067.292.7-502.000
No. HP                               : 081548088887


1.3.   Jumlah Peserta Didik kelompok bermain :

NO
TAHUN
JUMLAH
1
2007
46
2
2008
40
3
2009
42
4
2010
28
5
2011
36
6
2012
37
7
2013
33
8
2014
26

1.4.   Jumlah Tenaga Pendidik

No
N a m a
TTL
Pnddkn Trakhir
TMT
1
Dra.Hj. Sofiyah
Pkl, 08-10-1966
S1
01-06-2007
2
Oktavia Novita
Pkl, 21-10-1975
SLTA
01-06-2007
3
Nur Amaliyah
Pkl, 03-09-1967
SLTP
01-06-2007
4
Adilla Maftuhah
Pkl, 02-02-1990
SMK
 01-06-2012
5
Ninda Nofitasari, A.Md
Pkl, 28-10-1992
DIII
01-06-2014
6
Purwati
Pkl, 21-12-1974
SMK
01-06-2014
7
Dian Puspitasari
Pkl, 26-07-1996
SMK
01-06-2014
Keterangan : 2 Pendidik yang masih mengikuti Pendidikan S1
PG PAUD          
                       
1.5.    Sarana dan Prasarana
a.  Ruang kelas                  : 7 ruang
b.  Luas ruangan                : 6x9 m
c.   Luas halaman               : 180  

1.6.   Standar Pembiayaan
a.  Swadana            : SPP, donatur yayasan bagi anak yatim
b.  Pemerintah        : Sumber dana APBN, APBD I/ APBD II, BOP

1.7.     Standar Layanan Pendidikan
Layanan pendidikan di PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan melayani:
a.    Usia anak                  : 1 < 6 tahun
b.    Jam layanan KB       : 07.30 WIB – 10.45 WIB
c.    Jam layanan TPA    : 07.30 WIB – 16.00 WIB
d.    Jam layanan TK       : 07.30 WIB – 10.45 WIB
e.    Hari efektif KB          : 5 hari (senin, selasa, rabu, kamis,      jum’at)
f.     Satu kali pertemuan            : selama 150 menit
g.    Tujuh belas minggu efektif per semester
h.    Dua semester per tahun

2.  DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang) Layanan Kesehatan dan Gizi
Layanan kesehatan dan gizi di lembaga PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan meliputi :
a.    DDTK  layanan kesehatan ini bekerjasama dengan PUSKESMAS dan bidan desa yang terlaksana setiap 3 bulan sekali
b.    Pemberian vitamin A setiap bulan Agustus dan Februari dari bidan desa.
c.    Melaksanakan kegiatan penimbangan berat badan dan tinggi badan 1 bulan sekali setiap minggu ke 4, dibantu oleh pendidik yang sudah mengikuti kader di POSYANDU.
d.    PHBS (pola hidup bersih sehat), cuci tangan setiap hari sebelum dan sesudah makan, potong kuku setiap hari jum’at, sikat gigi bersama setiap hari selasa, bersuci sebelum sholat
e.    Pembiasaan : mengucapkan salam ketika bertemu dengan pendidik, membuang sampah ditempatnya, membersihkan ruangan bermain, membereskan alat bermain,menaruh perlengkapan sekolah di tempatnya masing-masing, dll
f.     Layanan gizi : makan bersama seminggu sekali, menu sesuai dengan keadaan

3.  STPPA (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak)
Sesuai Permendikbud 137 Tahun 2014, untuk usia 2-6 tahun. Ket: (Terlampir)

4.  RPPM (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan) dan RPPH (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian). Ket: (Terlampir)

5.  Model dan alat evaluasi yang digunakan untuk penilaian anak didik antara lain :
a.    Catatan harian
b.    Kumpulan hasil karya
c.    Anekdot
d.    Ceklist
e.    Even sampling
 

TUJUAN, VISI dan MISI PAUD Terpadu ‘Aisyiyah Pencongan

TUJUAN
  1. Berkembangnya seluruh potensi anak secara optimal sesuai dengan perkembangan anak usia dini
  2. Pemberian stimulasi pendidik dalam suasana bermain
  3. Siap memasuki ke jenjang lebih lanjut

VISI
Terciptanya system pendidikan anak usia dini yang kondusif sesuai dengan panduan Al-Quran dan As Sunah diridhoi Allah SWT, dalam rangka mengembangkan seluruh potensi anak sejak dini sesuai kemampuan dan tingkat perkembangnnya.

 MISI
  1. Membekali perkembangan anak dengan keimanan sehingga menjadi anak yang beriman dan bertaqwa
  2. Mengembangkan potensi anak sedini mungkin
  3. Menciptakan suasana kondusif dan demokratis dalam perkembangan dan pertumbuhan anak selanjutnya
  4. Membentuk anak yang sehat, cerdas, dan ceria



BAB IV
PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN MASALAH

1.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan dari hasil identifikasi maupun observasi diatas, penulis merumuskan masalah-masalah sebagai berikut :
a.     Masih banyak lembaga pendidikan anak usia dini yang belum sesuai dengan standar pengelolaan sarana dan prasarana karena kurangnya fasilitas dan pembiayaan.
b.     Masih banyak pendidik PAUD yang belum memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan perencanaan kegiatan pembelajaran ( Prosem, RPPM, RPPH, pembuatan APE mandiri ).
c.      Banyak pendidik PAUD yang belum mengikuti pelatihan, diklat berjenjang, kuliah S1 PAUD, sebagai penunjang kegiatan belajar 
d.     Kurang sadarnya orang tua terhadap pola pengasuhan dan pembelajaran anak usia dini, yang sesuai dengan tahapan perkembangannya.

2.  Pemecahan Masalah
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pendidik hendaknya pendidik melakukan berbagai hal sebagai berikut :
a.    Perlu adanya koordinasi lembaga terhadap instansi terkait, dan kerjasama dengan orang tua maupun masyarakat setempat.
b.    Mengikuti pelatihan-pelatihan dan diklat kemudian mengaplikasikannya dalam menyusun kegiatan pembelajaran harian yang sesuai dengan tema pembelajaran yang telah ditentukan.
c.    Mengadakan kegiatan parenting minimal 1 bulan sekali



BAB V
PENUTUP

1.  Kesimpulan

Dengan dikeluarkannya “ Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No 137 tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Peserta Usia Dini”, maka seluruh penyelenggaraan program PAUD dapat mengacu pada standar tersebut.
 Demikian pula dengan Diklat Berjenjang Tingkat Dasar yang telah diikuti oleh pendidik PAUD dalam meningkatkan kompetensinya sebagai pendidik PAUD yang sesuai dengan standar kompetensi pendidik PAUD (PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014) maka eksistensi pendidik PAUD menjadi lebih terarah dan berkualitas. Mamapu melaksanakan tugasnya sebagai pendidik PAUD dalam menyiapkan perencanaan pembelajaran, memahami prinsip-prinsip menyusun kegiatan pembelajaran, membuat RPPH (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian), dan memiliki konsep pedagogik dalam tahap-tahap perkembangan anak.
 Untuk meningkatkan mutu layanan maupun penyelenggaraan pendidikan perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak ,lembaga, pendidik, orang tua, masyarakat dan pemerintah terkait.



2.  Saran
Dengan melihat manfaat dari Diklat Berjenjang Tingkat Dasar yang telah terlaksana secara mandiri ini, yang nantinya akan memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan PAUD, maka perlu adanya kebijakan dari pemeritah pusat / daerah dalam berbagai hal yang antara lain :
a.    Dukungan material berupa sumber dana dari pemerintah untuk penyelenggaraan Diklat Berjenjang Tingkat Dasar
b.    Adanya kompensasi pemerintah terhadap peserta yang telah mengikuti dan lulus dalam Diklat Berjenjang Tingkat Dasar maupun seterusnya.
c.    Apresiasi pemerintah terhadap lembaga PAUD yang telah sesuai dengan standar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Dukungan dari lembaga dan pemerintah terhadap peserta yang lulus diklat berjenjang tingkat dasar untuk mengikuti diklat berjenjang tingkat lanjut, dan mahir. 

Comments

Popular Posts